Makmum adalah pengikut Imam dalam shalat berjamaah. Seorang yang ingin menjadi makmum harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syarat tersebut antara lain:
- Niat mengikuti imam
 - Mengikuti imam dalam segala gerak-geriknya
 - Imam dan makmum berada dalam satu tempat
 - Makmum tidak boleh berdiri melebihi berdirinya imam
 - Orang laki-laki tidak boleh mengikuti imam perempuan
 - Tidak ada tabir yang menghalangi gerak-gerik imam
 - Shalatnya makmum harus sesuai syarat pelaksanaannnya dengan shalatnya imam
 - Makmum tidak boleh mendahului takbirotul ihramnya imam
 
Demikian pula dengan gerakan-gerakan shalat lainnya, tidak boleh mendahului imam.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.