Saturday, March 29, 2014

Syarat Menjadi Makmum

Makmum adalah pengikut Imam dalam shalat berjamaah. Seorang yang ingin menjadi makmum harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Niat mengikuti imam
  2. Mengikuti imam dalam segala gerak-geriknya
  3. Imam dan makmum berada dalam satu tempat
  4. Makmum tidak boleh berdiri melebihi berdirinya imam
  5. Orang laki-laki tidak boleh mengikuti imam perempuan
  6. Tidak ada tabir yang menghalangi gerak-gerik imam
  7. Shalatnya makmum harus sesuai syarat pelaksanaannnya dengan shalatnya imam
  8. Makmum tidak boleh mendahului takbirotul ihramnya imam
Demikian pula dengan gerakan-gerakan shalat lainnya, tidak boleh mendahului imam.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.