Makmum adalah pengikut Imam dalam shalat berjamaah. Seorang yang ingin menjadi makmum harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syarat tersebut antara lain:
- Niat mengikuti imam
- Mengikuti imam dalam segala gerak-geriknya
- Imam dan makmum berada dalam satu tempat
- Makmum tidak boleh berdiri melebihi berdirinya imam
- Orang laki-laki tidak boleh mengikuti imam perempuan
- Tidak ada tabir yang menghalangi gerak-gerik imam
- Shalatnya makmum harus sesuai syarat pelaksanaannnya dengan shalatnya imam
- Makmum tidak boleh mendahului takbirotul ihramnya imam
Demikian pula dengan gerakan-gerakan shalat lainnya, tidak boleh mendahului imam.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.