Imam adalah pemimpin dalam shalat berjamaah. Imam harus memiliki kemampuan dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Seseorang yang sah menjadi imam adalah :
- Orang laki-laki mengimami orang laki-laki
- Orang laki-laki mengimami perempuan dan anak-anak
- Orang perempuan mengimami perempuan
- Orang perempuan mengimami anak-anak
- Anak laki-laki mengimami anak laki-laki dan perempuan
Seseorang yang tidak sah menjadi imam ialah:
- Perempuan dengan makmum laki-laki
- Anak-anak dengan makmum orang dewasa
Seseorang yang makruh menjadi imam adalah :
- Orang yang dibenci oleh sebagian besar penduduk desanya
- Anak yang belum baligh
- Orang yang buruk bacaannya walaupun tidak merusak makna
- Orang yang belum di khitan walaupun ia sudah dewasa.a
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.