Thursday, December 5, 2013

Hukum Wanita Bersiwak



Apakah wanita juga dianjurkan untuk bersiwak?
Bersiwak adalah mustahab (sunnah) hukumnya pada beberapa keadaan, termasuk didalamnya adalah apa yang menunjukkan atas disunnahkannya adalah hadits ketika seseorang berdiri untuk shalat, dan rahasia permasalahan dianjurkannya bersiwak ketika hendak akan shalat adalah kita diperintah dalam setiap keadaan supaya beramal sebaik mungkin tatkala beribadah kepada Allah -’Azza wa Jalla-. Dan ada yang berkata: (Karena) permasalahan ini berkaitan dengan para malaikat, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang tidak sedap (yang berasal dari gigi dan mulut).Hadits dengan keumumannya menunjukkan atas disunnahkannya bersiwak ketika hendak shalat.” (Ihkamul Ahkam: I/55-56)

Pada hakekatnya wanita itu mempunyai satu kelebihan dalam masalah kebersihan, sesuai dengan fitrah dan kondisinya. Kebersihan yang paling utama setelah bersuci dan mandi adalah siwak.
Pada zaman Nabi saw dahan pohon arak atau zaitun digunakan sebagai siwak yang sekarang kedudukannya sudah diganti dengan sikat gigi.
Ada sebuah hadist yang bersumber dari 'Aisyah ra. bahwa ia berkata :"Rasulullah saw. pernah memberikan siwak kepadaku agar aku bersiwak, lalu siwak itu terlebih dahulu kugunakan setelah itu kucukupi dan kuberikan kepada beliau". (HR.Abu Daud)
Begitulah yang dilakukan oleh Nabi terhadap dirinya dan istri tentang bersiwak. Padahal mulut beliau itu paling suci dan bersih sejak pertama kali diciptakan hingga maninggalnya.

Sumber : Buku Wanita Bertanya Islam Menjawab.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.