Jawab : Orang yang menanggung junub setelah bercampur dengan istri di malam bulan ramadhan hingga pagi hari, puasanya tetap sah/tidak batal. Hal tersebut beralasan dengan firman Allah berikut ini:
"Telah halalkan bagimu pada malam bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu......". (QS.Al Baqarah: 187)
Juga dengan alasan hadis berikut ini:
Ummu Salamah ra, berkata:"Adalah Rasulullah saw bangun pagi dalam keadaan junub karena bersetubuh, bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa dan tidak qadha". (HR.Bukhori dan Muslim)
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.