Monday, May 13, 2013

Hukum Talak atau perceraian


Tawaran Talak Suami pada Istri

Jatuhkah talak jika sang suami menawarkannya?
Talak sang suami tidak jatuh bila meta'liqkan talak dengan berkata:"Jika istri berani meminta talak, maka ia kutalak". Tetapi jika sang istri meminta, maka jatuhlah talak suaminya itu.
Dalam hal ini beralasan hadist, bahwa Nabi saw bersabda : "Orang mukmin itu atas syarat mereka". (HR.Tirmidzi). Walhasil, talak tidak jatuh jika masih dalam penawaran. Tetapi jika yang ditawari itu mau, maka jatuhlah talaknya. Karena itu, kami menghimbau, bahwa dalam masalah talak ini janganlah dibuat main-main. Main-main jadi sungguhan ya talak itu.

Kesanggupan suami mentalak istri

Seorang suami memberi kesanggupan mentalak istri, apakah dalam kesanggupan itu sudah jatuh talak? 
Talak itu belum jatuh kepada istri, sebab tidak satupun perkataan yang menunjukan sang suami itu menjatuhkan talak. Baik dengan nyata atau dengan sindiran. Ia hanyalah memberi kesanggupan saja.
Biasanya suami meberi kesanggupan mentalak istrinya itu sedang dalam perselisihan, yang mungkin pada waktu itu mereka saling tidak menyadari, karena luapan amarah.
Al-qur'an itu telah memberi pelajaran jika suami istri terjadi perselisihan.
"Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya (Suami-istri), maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga wanita. Jika kedua orang hakam memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi Maha Waspada". (QS.An Nisa : 35)

2 comments:

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.