Bagaimana hukumnya bersetubuh dengan istri saat berpuasa?
Puasanya Batal, dan ia harus membayar denda. Dengan alasan hadis sebagai berikut :
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw. lalu ia berkata : "Ya Rosulallloh aku telah celaka". Maka Nabi saw bertanya:"Apa yang telah mencelakaimu?" Ia menjawab : "Aku telah bersetubuh dengan istriku di bulan Ramadhan". Lalu beliau bertanya: "Adakah kau mempunyai kemampuan buat memerdekakan satu budak?" Ia menjawab : "Tidak ada", Lalu beliau bertanya : "Bisakah kamu puasa dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab : "Tidak bisa"/ Kemudian beliau bertanya : "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Ia menjawab : "Tidak mampu". Kemudian ia duduk. Lalu ada orang membawakan untuk Nabi saw. sekeranjang korma. Maka belia berkata : "Ambilah ini dan sedekahkan".
Orang itu bertanya: Apakah aku harus sedekahkan ini kepada orang-orang yang lebih fakir dari akau?" Di Keliling (Madinah) ini tidak ada satu pun ahli rumah yang lebih membutuhkan kepada korma ini daripada kami". Lalu Nabi saw tertawa hingga kelihatan giginya yang sebelah dalam seraya bersabda :"Pergilah, dan berikan kepada ahlimu". (HR.Bukhori dan muslim)
Menurut hadis ini, jelaslah bahwa orang yang bersetubuh dengan istrinya di bulan puasa atau pada saat pusas sunah wajib membayar denda dengan memerdekakan seorang budak. Jika tidak bisa, maka dianjurkan puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa, maka dianjurkan memberi makan 60 orang miskin. Dan jika ia tetap tidak bisa, maka dianjurkan bersedekah seadanya saja.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.