Friday, December 7, 2012

Hukum Bertunangan Di Tempat Sepi



Bolehkah bertunangan di Tempat Sepi ?
Tidak Boleh, karena bertunangan itu bukanlah sama dengan pernikahan, yang sah dalam segala-galanya. Pertunangan adalah langkah awal menuju pernikahan. Jadi si peminang tidak berhak apa-apa terhadap calon istrinya. Apalagi berduaan di tempat sepi, karena dikhawatirkan ada fihak ketiga yang mendalangi. Yakni Syetan.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.