Jawab: Berdasarkan Buku Terjemah Fathul Qorib Halaman 288 terbitan tahun 2014 menurut qaul yang kuat (mu'tamad) hakim tersebut tidak boleh mengawinkannya, sebelum ada saksi-saksi atas kebenaran pengaduannya atas kematian suaminya, sekalipun dalam persoalan ini terdapat beberapa ulama yang memperbolehkannya.
Referensi:
"Dari Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah berpedoman, hakim tidak punya otoritas untuk mengawinkan wanita yang telah diceraikan oleh suami yang mu'ayyan (jelas orangnya) atau telah meninggal setelah terdapat ketetapan di depan hakim. Dan dalam kitab Fatawa beliau, (begitu pula) Ibn Ziyad dan Abu Qudhum, berpedoman hakim boleh menikahkannya, bila pembawa berita jujur, karena yang menjadi tolak ukur dalam akad adalah ucapan pihak-pihak yang terkait, dan karena perlakuan hakim bukan merupakan suatu produk hukum. Begitulah qiyasnya"
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.