Thursday, September 19, 2019

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) BOS Kemenag


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

NOMOR :  3927/Kk.11.01/2/PP.04/08/2018
NOMOR : 13/MTs.MF/33.24/VIII/2018

TENTANG
PEMBERIAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
ANTARA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CILACAP
DENGAN
MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF NU WANAREJA

Pada hari ini Senin tanggal Enam bulan Agustus tahun Dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini  :

1.    Nama       :    H. Makmur Khaeruddin, SH
NIP           :    196703151994031004
Jabatan     :    Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 1652 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017
Alamat     :    Jl. Perwira No. 14 A Cilacap
Yang  bertindak  untuk  dan  atas  nama  Kantor  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    Nama       :    Nastiti,S.Ag
Jabatan     :    Kepala Madrasah Tsanawiyah Ma’arif NU Wanareja, berdasarkan Surat Ketua Yayasan/Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang Berbadan Hukum Nomor : 03.01/PC/LPM/11.34/01.02.17/SK/2016 tanggal 3 Januari 2016.
Alamat     :    Jalan Bendung Manganti Km.03 Purwasari Kec.Wanareja
Yang bertindak untuk dan atas nama Madrasah Tsanawiyah Tsanawiyah Ma’arif NU Wanareja dan untuk selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA  secara bersama-sama  disebut  PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa berdasarkan:

1.    Undang-Undang   Nomor   17   Tahun   2003   tentang   Keuangan   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2008  tentang  Wajib  Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang  Pengelolaan  dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
9.    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
13. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  19  Tahun  2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;14. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  15  Tahun  2010  tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
15. Peraturan    Menteri    Keuangan    Nomor    154/PMK.03/2010    tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja InstansVertikal Kementerian Agama;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
18. Peraturan   Menteri   Agama   Nomor   45   Tahun   2014   tentang   Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
19. Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  67  Tahun  2015  tentang  Bantuan Pemerintah  Pada  Kementerian  Agama sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;
20. Peraturan    Menteri    Keuangan    Nomor    122/PMK.010/2015    tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
22. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
23. Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  49/PMK.02/2017  tentang  Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
24. Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam  Nomor  DJ.I/196/2008 tentang Penetapan Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (PAI), Bahasa Arab dan Referensi untuk Raudatul Athfal, Tarbiyatul Athfal, Busthanul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah Tahun 2008;
25. Keputusan  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam  Nomor  Dj.I/375/2009 tentang Penetapan Buku Ajar Referensi, Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah, Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2009;
26. Akte Pendirian Madrasah Wk/5.c/PP.00.3.2/2120/1994  beserta perubahannya;
27. Keputusan  Pejabat  Pembuat  Komitmen  Nomor Tahun 2018 tanggal 1  Agustus 2018 tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2018 Periode Bulan Juli sampai dengan Desember 2018;
28. DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Nomor : 025.04.2.417416/2018 tanggal                      5 Desember 2017

PARA PIHAK menyatakan bahwa  :

1.    PIHAK PERTAMA memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah ke pada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Program Menengah Universal 12 (dua belas) tahun  sebagaimana diatur  dalam  Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2018;          
2.    PIHAK KEDUA menerima tugas yang diberikan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud butir 1 di atas;
3.    Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :
a. Addendum kontrak
b. Perubahan RKAM
4.    PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.


Pasal  1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1)   Maksud dibuatnya perjanjian ini adalah untuk mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dananya berasal dari DIPA Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018.

(2)   Tujuan dibuatnya perjanjian ini adalah agar pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah dilakukan secara lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Pasal 2
NILAI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
(1)   Nilai Bantuan Operasional Sekolah yang dituangkan dalam perjanjian ini adalah sebesar         Rp. 90.500.000 (Sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).

(2)   Nilai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam daftar perhitungan  sebagaimana lampiran perjanjian ini  yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Pasal  3
PEMBEBANAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah dibebankan pada DIPA Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 dengan kode pembebanan : 2129.051.004.521219.
Pasal  4
TATA CARA PENYALURAN
(1)   Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah dilakukan  dengan pengajuan  Surat  Perintah  Membayar (SPM)  kepada  KPPN  Cilacap oleh PIHAK PERTAMA untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) yang ditujukan langsung kepada Rekening PIHAK KEDUA melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Cilacap, Rekening No. 0106-01-001726-30-6 atas nama Madrasah Tsanawiyah Ma’arif  Wanareja.

(2)   Pencairan pembayaran dilakukan dalam Satu tahap setelah PIHAK KEDUA mengajukan Rencana  Kegiatan dan Anggaran Madrasah  kepada PIHAK PERTAMA dengan dilampiri :
1.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dalam satu tahun anggaran;
2.    Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
3.    Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
4.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) pada pencairan tahap kedua.

(3)   PIHAK PERTAMA memproses tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima tagihan dari PIHAK KEDUA secara benar dan lengkap.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1)   Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi :

a.    PIHAK PERTAMA berhak melakukan monitoring penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b.    PIHAK PERTAMA berhak meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c.    PIHAK PERTAMA berkewajiban menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah kepada PIHAK KEDUA setelah dipenuhi syarat-syarat penyaluran dana bantuan;




(2)   Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA meliputi :
a.    PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dalam hal telah menyampaikan syarat-syarat penyaluran dana bantuan kepada PIHAK PERTAMA;
b.    PIHAK KEDUA berkewajiban  menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
c.    PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan Dana Bantuan  Operasional  Sekolah  secara  periodik  kepada  PIHAK PERTAMA;
d.    PIHAK KEDUA berkewajiban menyetorkan ke Kas Negara sisa dana Bantuan Operasional Sekolah yang tidak digunakan sampai dengan  akhir  Tahun Anggaran 2017,  paling  lambat  tanggal 31 Desember 2017;
e.    PIHAK KEDUA berkewajiban  memberikan  keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pengawasan/pemeriksaan  yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PERNYATAAN KESANGGUPAN
Dengan menandatangani perjanjian ini, PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupan untuk :
1.    Menggunakan  Bantuan  Operasional  Sekolah  sesuai  dengan  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah;
2.    Menyetorkan ke Kas Negara sisa dana Bantuan Operasional Sekolah yang tidak digunakan sampai dengan akhir  Tahun Anggaran 2018,  paling  lambat  tanggal 31 Desember 2018.

Pasal 7
SANKSI
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya isi perjanjian  ini, PIHAK  PERTAMA akan mengenakan sanksi  berupa  sanksi administratif sampai dengan sanksi penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah pada tahap berikutnya termasuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pasal  8

LAPORAN BERKALA PENGGUNAAN DANA

PIHAK KEDUA berkewajiban  melaporkan  penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah setiap tahap kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal  9

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN

PIHAK KEDUA pada akhir tahun anggaran berkewajiban menyampaikan laporan   pertanggungjawaban    penggunaan   dana   Bantuan   Operasional  Sekolah  Tahun  Anggaran 2018 kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal 8 Januari 2019.

Pasal 10

PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJASAMA

(1)   Perjanjian ini berakhir sampai dengan 31 Desember 2018.

(2)   Surat Perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir atas terjadinya salah satu kondisi antara lain:
a.    Ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan  berlangsungnya  Surat Perjanjian ini;
b.    Salah satu Pihak mengakhiri Surat Perjanjian ini karena adanya Peristiwa Wanprestasi terhadap ketentuan Hak dan Kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 5 Surat Perjanjian ini.



(3)   PIHAK yang berkehendak untuk mengakhiri Surat Perjanjian ini sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) b, dengan  ketentuan  sebagai berikut :
a.    Harus  memberitahukan  secara  tertulis  kepada  PIHAK  lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
b.    Tidak menghapuskan hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak yang masih harus dilakukan dan/atau diselesaikan terhadap pihak lainnya berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Surat Perjanjian ini;
c.    PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga  pengakhiran  Surat  Perjanjian  dengan  alasan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan  pemberitahuan  tertulis  dari  masing-masing pihak dan tidak memerlukan  penetapan  atau putusan Pengadilan; dan
d.    Pihak  yang  akan  mengakhiri  surat  perjanjian  setelah  terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah yang memberikan penugasan.

Pasal  11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1)   PARA PIHAK  berkewajiban  untuk  berupaya  sungguh-sungguh  menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan  dengan Surat Perjanjian ini atau interpretasinya  selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. Penyelesaian secara damai  dapat  dilakukan  melalui  musyawarah  secara  langsung  antara PARA PIHAK atau melalui perantaraan pihak ketiga yang disepakati oleh PARA PIHAK dalam bentuk mediasi.

(2)   Apabila penyelesaian  perselisihan  tidak dapat dilakukan  oleh PARA PIHAK secara musyawarah, PARA PIHAK menetapkan Pengadilan Negeri Cilacap sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pasal 12

PENUTUP

(1)   PARA  PIHAK  menyatakan  telah  menyetujui  untuk  melaksanakan perjanjian  ini sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Perjanjian  ini terdiri dari 6 (enam) halaman yang merupakan  satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian  ini  yang  dibubuhi paraf  pada  setiap  halaman kecuali pada halaman terakhir dan halaman lampiran yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(3)   Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) terdiri dari 2 (dua) asli bermaterai cukup untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(4)   Perjanjian  ini berlaku  sejak tanggal ditetapkan  dan memiliki  daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2018.

Ditetapkan di     :           Cilacap
Pada tanggal  : 6 Agustus 2018

Untuk dan atas nama                                                  Untuk dan atas nama
Kantor Kementerian Agama                                       Madrasah
Kabupaten Cilacap                                                     Tsanawiyah Ma’arif NU Wanareja

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,                      KEPALA MADRASAH,
     Materai      Rp. 6.000,-       (terbaru)
 
    




H. Makmur Khaeruddin, SH                                       Nastiti,S.Ag
NIP. 19670315 199403 1 004                                    NIP. -

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.