Bagaimana hukumnya memekai pen dari emas? Haram ataukah tidak? . Berdasarkan buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Hal.35 Terbitan tahun 2005, bahwa Hukum memakai pen emas adalah haram. Karena termasuk larangan memakai bejana dari emas, seperti tempat celak (Mirwad), demikian ini menurut mazhab Syafi'i, tetapi dalam mazhab Hanafi, terdapat pendapat yang memperbolehkannya, oleh karenanya, para pemakai supaya mengikuti pendapat tersebut (Mazhab Hanafi) supaya terhindar dari hukum haram.
Keterangan dalam kitab Bajuri 'Alal Qarib.
Demikian semoga yang sedang mencari artikel tentang hukum memakai pen dari emas ini ada gambarannya, dan semoga bermanfaat artikel ini,.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.