TATA TERTIB WARUNG DI LINGKUNGAN MADRASAH
- Hanya diperbolehkan menjual makanan yang bersih dan sehat dengan menempatkan makanan secara tertutup.
- Wajib menyediakan tempat sampah dengan ketentuan : sampah organic, sampah kertas, dan sampah plastik.
- Wajib menjaga kebersihan kantin dan lingkungan sekitar dengan selalu menempatkan sampah ditempat yang disediakan sesuai dengan jenis/klasifikasi sampah-sampah.
- Dilarang menyediakan rokok dan minuman yang memabukkan.
- Dilarang menggunakan zat-zat yang membahayakan kesehatan (pengawet, pewarna, penyedap, dll).
- Dilarang melayani siswa pada saat jam pelajaran / sholat sedang berlangsung.
- Pada siang-sore hari setelah kegiatan kantin selesai wajib membersihkan lingkungan kantin dan sekitarnya.
Komite MTs Ma’arif Purwasari
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.