Saturday, May 27, 2017

Bolehkah Orang Fasik Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah orang Fasik menjadi Wali Nikah anak perempuannya? Apabila tidak boleh, maka siapakah yang berhak menjadi wali atas pernikahan ini? Hakim ataukah yang lainnya?
Jawab: Seorang fasik karena tidak mengerjakan salat fardu atau karena lainnya, menurut mazhab , tidak sah menjadi wali menikahkan anak perempuan nya. Tetapi menurut pendapat kedua (al-qauluts-tsani) sah menjadi wali nikah.
Keterangan:
Sebagaimana tersebut di dalam kitab al-Qulyubi 'Alal Mahalli Juz III: yang artinya:
"Menurut mazhab (Syafi'i yang pertama) orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedang menurut al-Mahalli, pendapat kedua, bahwa orang fasik boleh menjadi wali, karena orang-orang fasik pada masa Islam pertama tidak dilarang untuk mengawinkan.

6 comments:

  1. Kita ambil jalan yang terbaiknya.
    Sebaiknya dalil konkrit Imam Syafi'i nya dituliskan juga rujukannya Teman.
    Terimaksih

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.