Sunday, January 17, 2016

Contoh Kultum Tentang Hukum Mengambil Barang Orang Lain

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillahirobbil 'alamin wabihi nasta'inu 'ala umuridunya waddin, wassolatu wassalamu'alal mursalin wa'ala alihi waashabihi ajma'in amma ba'du.
Yang terhormat,............................. beserta................................, dan hadirin sekalian yang berbahagia.
Dengan memanjatkan rasa puji dan syukur kehadirat Allah Swt. tas limpahan dan rahmat-Nya, sehingga kita semua bisa mengikuti acara ini secara aktif tanpa ada halangan suatu apapun.
Shalawat serta sahalm semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan  nabi besar Muhammad saw. karena hanya dari beliau sebagai suri tauladan dalam kehidupan ini, sehingga kita bisa membedakan yang haq dan yang bathil.
Hadirin sekalian yang berbahagia.
Terhadap barang-barang milik orang kita harus waspada, jangan sampai kita ambil, baik dengan sengaja ataupun dengan bergurau. Mengambil barang milik orang lain disengaja dan dengan gurau, maka tidak diperkenanakan menurut ajaran Islam. Nabi bersabda yang artinya:"Janganlah kamu mengambilbarang kepunyaan orang lain, baik dengan bergurau maupun dengan sengaja.
Hadirin sekalian yang berbahagia.
Jadi mengambil barang-barang yang bukan haknya, maka dilarang oleh semua agama termasuk agama Islam.
Demikianlah secara singkat yang dapat kami sampaikan dengan harapan materi singkat ini membawa manfaat kepada kita semua.
Billahi taufiq wal hidayah. 
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

2 comments:

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.