KOP/LOG SEKOLAH/MADRASAH
=================================
KEPUTUSAN KEPALA MI MA’ARIF 02 BAJING KULON KROYA
Nomor : 003 /MI/Ma’02/VII/2009
Tentang
KRITERIA KELULUSAN
MI MA’ARIF 02 BAJING KULON KROYA
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
Menimbang : Bahwa
dalam rangka memperlancar pelaksanaan Estándar Nasional Pendidikan dan Evaluasi
Pendidikan di MI Ma’arif 02 Bajing Kulon
Kroya perlu menetapkan Kriteria Kelulusan
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No.
Dj.II.1/PP.00/ED/681/2006 tentang Pelaksanaan Permendikanas nomor 22, 23, dan
24 tahun 2006 tentang Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan pemberlakuan
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Kriteria Kelulusan seperti tersebut dalam lampiran
KEDUA : Pedoman
tersebut mencantumkan persyaratan kelulusan siswa untuk dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya
KETIGA : Segala biaya
yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang ada
KEEMPAT : Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan : Bajing Kulon Kroya
Pada tanggal : 10 Juli 2009________
K E P A L A
R. ACHMAD MUSTAQIN,
S.Ag.MM
NIP. 197004291995031001
Tembusan :
1. Kasi Mapenda Islam Kandepag Kab. Cilacap
2. Pengawas Ramidin kecamatan Kroya
Lampiran : Surat Keputusan Kepala MI Ma’arif 02 Bajing
Kulon
Nomor : 003/
MI.Ma’02/SK/VII/2009
Tanggal : 10
Juli 2009
Tentang : Kriteria
Kelulusan MI Ma’arif 02 Bajing Kulon
Kriteria Kelulusan MI Ma’arif 02 Bajing Kulon
Kroya menikuti PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan
hasil rapat Komite MI Ma’arif 02 Bajing Kulon , maka peserta didik dinyatakan
lulus MI Ma’arif 02 Bajing Kulon apabila
telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus Ujian Sekolah/ Madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Lulus Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional
(UASBN).
K E P A L A
R. ACHMAD MUSTAQIN, S.Ag.MM
NIP. 197004291995031001
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.