Sunday, October 11, 2015

Terobosan agar Pengangkatan Honorer K2 Tidak Menabrak UU

Seperti disinyalir dari berbagai media bahwasanya pengangkatan Honorer K2 ini menabrak beberapa Undang-undang, akan tetapi Pemeritah memiliki siasat untuk mengatasi permasalahan ini. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya sudah menyiapkan berbagai cara agar seluruh honorer K2 yang memenuhi syarat PP 56/2012 bisa diangkat CPNS.

"Memang mengangkat honorer K2 ini penuh dilematis. Tapi pemerintah punya banyak  cara agar tidak menabrak UU," kata Bima Haria kepada JPNN, Sabtu (10/10).

Dia menyontohkan untuk UU Guru dan Dosen. Untuk guru K2 lulusan 3 bukan S1 bisa diterima sebagai CPNS fungsional umum. Yang bersangkutan bisa dipekerjakan sebagai guru sampai dia memiliki S1.

"Kalau kemudian gurunya sudah mengantongi ijazah S1, bisa masuk fungsional guru. Demikian juga tenaga kesehatan," terang Bima.

Apakah dengan cara tersebut seluruh K2 bisa diangkat CPNS tanpa menabrak aturan?  Bima menjawab, "Insya Allah begitu. Sejauh dokumennya benar dan lengkap.‎ Tapi ini semua tergantung presiden juga."

2 comments:

  1. semua pasti ada caranya ya mas. ti nggal di sesuaikan aja. mudahan semuanya jadi PNS aja. aamin

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.