Friday, September 11, 2015

Macam-macam Pajak

Ada berbagai macam pajak yang dipungut oleh negara dan yang harus dibayar oleh wajib pajak, yaitu:
  1. Pajak langsung
    Yaitu pajak yang tidak dapat digeser/dilimpahkan pada orang lain. Misalnya, pajak pendapatan, pajak kekayaan, dan sebagainya.
    Bebrapa uraian penting dalam dalam pajak langsung:
    1. Pajak Penghasilan
      Dalam undang-undang Pajak Penghasilan No.7 tahun 1983 yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi dan badan, seperti PT, CV, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), firma, koperasi, Yayasan, atau lembaga, dan sebagainya.
    2. Pajak Kekayaan
      Pajak yang dikenakan pada orang-orang yang mempunyai daya pikul yang lebih besar dibandingkan dengan orang lain karena memiliki kekayaan. Pajak  kekayaanmerupakan pajak langsung yang bersifat objektif dengan tarif proposional yang pengenaan pajak dengan persentase yang tetap.
  2. Pajak Tidak Langsung
    Adalah pajak yang beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada orang lain. Misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, cukai, bea masuk, bea materai, bea ulang, dan sebagainya.
  3. Pajak Penjualan
    Pajak penjualan merupakan pajak tidak langsung yang berupa pajak kebendaan dan bersifat umum. Pajak penjualan ini diatur dengan undang-undang pajak penjualan tahun 1951 sebagai pengganti dari undang-undang darurat No.12 tahun 1950.
  4. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dari Penjualan atau Barang Masuk
    Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak pengganti dari pajak penjualan (PPn) berdasarkan undang-undang No.8 Tahun 1983. Pajak ini berlaku secara efektif sejak 1 April 1985.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan penyederhanaan dari sistem perpajakan yang ada sebelumnya. Dengan adanya PBB ini maka pajak-pajak seperti Pajak Kekayaan, Iuran Pendapatan daerah (IPEDA), pajak rumah tangga, pajak lain, dan pajak lain sudah tidak berlaku lagi, yaiu sejak dikeluarkannya PBB dan berlaku mulai Januari 1986.

7 comments:

  1. Kalau penghasilannya di bawah UMR wajib pajaknya kira2 berapa persen tuh? :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nggak kena pajak mba, kecuali itu dari uang negara lah kena pajak kalau yang namanya honor tapi

      Delete
  2. membayar pajak itu wajib dan sangat wajib :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Demi kemajuan bangsa kita memang harus bayar pajak

      Delete
  3. Pajak itu wajib dibayar...tapi pungli gak wajib ya mas..

    ReplyDelete
  4. ayo bayar pajak\
    pajak yang kita bayarkan untuk pembangunan kan Mas?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali, makanya ayo bayar pajak yang tepat waktu

      Delete

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.