Bagaimana Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia ini?
Agar HAM benar-benar dapat ditegakan atau dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka telah ditetapkan Pengadilan HAM. Pengadilan HAM merupakan peradilan khusus dilingkungan peradilan umum. Kedudukan Pengadilan HAM di daerah kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran Hak-hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pelanggaran Hak asasi manusia yang berat meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis aau kelompok agama dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik baik seluruh atau sebagian.
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya. Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa:
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
- Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
- Penyiksaan
- Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
- Penghilangan seseorang secara paksa.
- Kejahatan apartheid.
Kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat tersebut diatas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Kemudian terhadap pelanggaran hak asai manusia yg berat yg terjadi sebelum diundangkannya UU no.26 tahun 2000, diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang No.26 Tahun 2000.
Kemudian dalam upaya agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang. Lima orang tersebut terdiri atas dua orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan, maka bagi setiap korban pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga (restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan, kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.