MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan Undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009-2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan saat anggota MPR yang yang baru mengucapkan sumpah / janji.
Tugas dan wewenang MPR:
- Mengubah dan menetapkan Undang-undang dasar.
- Melantik Presiden dan wakil Presiden hasil Pemilu.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
- Melantik wakil presiden menjadi Presiden jika Presiden Mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih wakil presiden apabila terjadi kekosongan wakil presiden.
- Memilih Presiden dan wakil Presiden apabila wakil Presiden dan wakil Presiden Mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan nya secara bersamaan.
Itulah tugas dan wewenang Majelis Permsuyawaratan Rakyat (MPR) yang perlu kita ketahui, semoga menambah wawasan kita tentang berpolitik dan berbela negara.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.