Beberapa kewajiban Pemerintah terhadap warga negara yang melakukan penyampaian pendapat, antara lain:
- Melindungi HAM
- Menghargai asas legalitas
- Menghargai prinsip praduga tidak bersalah
- Menyelenggarakan pengamanan
Melindungi HAM, maksudnya adalah ketika warga negara menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, keajiban pemerintah adalah melindungi dari tindakan berbagai pihak, termasuk tindakan Pemerintah yang berusaha menghalangi penggunaan hak tersebut. Misalnya, menindak secara hukum bagi mereka yang mengancam atau menakut-nakuti, dan melakukan penganiayaan terhadap warga negar ayang menyampaikan pendapat dimuka umum.
Menghargai asas legalitas, maksudnya apa yang dilakukan pemerintah terhadap para pelaku yang menyampaikan pendapat dimuka umum, didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku. Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan atas dasar suka atau tidak suka atau sewenang-wenang.
Menghargai prinsip praduga tak bersalah, maksudnya ketika pemerintah menganggap adanya pelanggaran oleh para pelaku yang menyampaikan pendapat dimuka umum, tidak memperlakukannya sebagai pihak yang bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Misalnya, seorang yang dianggap menghina pemerintah ketika melakukan demonstrasi, tidak boleh langsung dikenai hukuman sebelum dibuktikan dan diputuskan melalui proses peradilan.
Menyelenggarakan pengamanan, maksudnya aparat keamanan menjaga tempat, lokasi dan rute yang digunakan dalam mengemukakan pendapat dimuka umum, dari gangguan pihak lain. Misalnya, melakukan pengawalan, merazia, alat/benda tajam, mencegah bentrok dengan pengunjuk rasa lain, dan melakukan pendampingan.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.