Dengan menelan pil KB, seorang wanita dapat menunda dan mempercepat datangnya menstruasi. Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya bila hal itu (menunda atau mempercepat menstruasi) dilakukan sehubungan dengan datangnya bulan Ramadhan, dengan maksud agar dapat melakukan puasa sebulan penuh?
Masalah diatas adalah termasuk yang sejak lama diperdebatkan. Baik masalah penggunaan obatnya sendiri, maupun penggunaanya untuk kepentingan-kepentingan tertentu misalnya untuk kesempurnaan ibadah haji atau puasa seperti pertanyaan diatas.
Di dalam kitab-kitab kuning, menggunakan pil KB untuk menghambat haidh atau menstruasi, ada yang berfatwa boleh (mubah atau makruh), ada yang melarang (lihat misalya, Talkish Al-Muraad Hal.247; As-Syarqawi Jilid II Hal.293;Qurrat Al'Ain Hal 30).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang Komisi Fatwa nya tanggal 12 Januari 1979, telah mengambil keputusan sebagai berikut :
- Penggunaan pil Anti Haidh untuk kesempurnaan ibadah haji hukumnya mubah
- Penggunaan pil Anti Haidh dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh.
- Penggunaan Pil Anti Haidh selain dua hal tersebut diatas, hukumnya tergantung kepada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram .
OPerbedaan pendapat tentang masalah-masalah tersebut sulit di hindari karena seperti umumnya "masalah-masalah baru"lainnya, tidak diketahui ada nash yang sharih, tegas dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah mengenai hukumnya.
Terlepas dari pandangan fiqih dan perbedaan pendapat mengenai hukumnya, secara pribadi saya merasa tergelitik dengan masalah seperti yang diajukan diatas.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.