Selalu ada yang berubah dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru ini. Saat ini Tunjangan Sertifikasi memiliki syarat yang baru lagi. Saat ini penerima tunjangan profesi harus mengetahui syarat penerima tunjangan profesi pada semester satu tahun 2015 bukan hanya input JJM yang mesti valid dari hasil Dapodik, kita juga nanti akan mengenal ketentuan rasio siswa tiap kelas pada seorang guru yang guna bisa dipenuhi kriteria ptk yang berhak menerima tunjangan profesi, selain hal tersebut ada beberapa tambahan yang di Infokan oleh Bang Admin P2TK Dikdas Kemdikbud, ada nya unsur PKG atau Penilaian Kinerja Guru menjadi syarat wajib bagi penerima tunjangan sertifikasi pada kali ini. dan selengkapanya:
Inilah Kebijakan dari P2TK untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi
Penilaian Kinerja Guru/PKG yang dimaksud disini bukan data acuan PKG yang berasal dari Padamu Negeri tapi dari ketentuan P2TK Dikdas sendiri yang kedepan akan dirilis info jelasnya, demikian info tambahan saya semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.