Friday, February 20, 2015

Dokumen RPL dalam PPGJ Segur tahun 2015

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)  merupakan salah satu tahapan dalam model Sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). RPL merupakan penhargaan terhadap pengalaman kerja sebagai pengurangan beban studi wajib yang ditempuh dalam sertifikasi melalui PPGJ ini.
Bagi sebagian guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau bahkan lebih akan mengikuti tahapan PPGJ selanjutnya, yaitu whorkshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah bagi guru yang sudah mencapai skurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
Peserta Sergur melalui PPGJ ini yang telah ditetapkan harus menyusun dan mengumpulkan dokumen RPL. Berikut Dokumen RPL Sertifikasi guru melalui PPGJ:


  1. Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri, unsur yang dinilai adalah
    1. Deskripsi diri
    2. Pengalaman mengajar
    3. Pendidikan
    4. Pelatihan
  2. Analisis buku ajar sesuai Kurikulum 2013
  3. Perangkat Pembelajaran, unsur yang dinilai:
    1. RPP
    2. Pengembangan bahan ajar
    3. Media pembelajaran
    4. Instrumen Penilaian
  4. Analisis penilaian hasil belajar, unsur yang dinilai:
    1. Dokumen analisis hasil penilaian
    2. Dokumen penyajian hasil belajar
  5. Pembelajaran yang dibuktikan dengan rekaman video, unsur yang dinilai :
    1. Orisinilitas
    2. Keterlaksanaan lagkah pembelajaran
    3. Pendekatan Saintifik
  6. Penilaian atasan Langsung, yaitu dari:
    1. Penilaian kepala Sekolah
    2. Penilaian Pengawas
  7. Prestasi akademik dan atau karya Momumental, unsur yang dinilai
    1. Guru berprestasi atau guru teladan dan sejenisnya
    2. Karya Tulis terpublikasi
    3. Presentasi karya ilmiah
    4. Penghargaan prestasi di masyarakat yang relevan
Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan ke dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota untuk selajutnya diserahkan ke LPMP. LPMP menyatukan berkas persyaratan Administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana Sergur.
Peserta Sergur diberikan kesempatan memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK. Perbaikan Dokumen RPL dilakukan oleh guru dalam waktu yang telah ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang telah diperbaiki tersebut kemudian diserahkan kembali keada dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.