Tuesday, September 23, 2014

Hukum Menyalati Jenazah Wanita Pezina

Tanya: Bolehkan kita menshalati wanita pezina?
Jawab: Sebelum menjawab pertanyaan itu, erlu kami tanyakan dulu status wanita pezina itu. Apakah dia kafir ataukah muslim? Jika dia itu kafir, maka tidak usah kita shalati. Bahkan kita telah dilarang menshalati jenazah orang kafir itu.

etapi jika jenazah wanita itu orang muslim, maka bolehlah kita shalati. Dengan alasan ada riwayat mengatakan:
"Shalatlah di belakang orang yang menyebut "Laa illaahaillallah" dan shalatkanlah orang yang berkata : "La illa haillalloh". (HR.Daruquthni).
Sumber : buku Wanita bertanya Islam Menjawab: Us.Labib Ms.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.