- Mengetahui masuk waktu : shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga orang ragu, shalatnya tidak sah.
- Suci dari hadas kecil dan hadas besar: penyucian hadas kecil dengan wudu dan penyucian hadast besar dengan mandi.
- Suci badan, pakaian dan tempat dari najis hakiki: untuk keabsahan shalat, disayaratkan suci badan, pakaian dan tempat dari najis yang tidak dimaafkan.
- Menutup aurat: seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat, baik sendiri dalam keadaan terang maupun dalam keadaan gelap.
- Menghadap kiblat: ulama sepakat bahwa menghadap kiblat merupakah syarat sah shalat.
- Niat: Golongan Hanafiah dan Hanabilah memandang niat sebagai syarat shalat, demikain juga pendapat yang lebih kuat dari kalangan Malikiyah.
Itulah beerapa syarat sah dalam shalat, semoga shalat kita diterima di sisi Allah swt. Amin
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.