Tuesday, July 1, 2014

Definisi Shalat dan Hukumnya



Shalat secara etimologi (bahasa) berarti doa, sedangkan secara terminologi (istilah/syariat), Shalat adalah perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir (Takbirotul ikhrom), dan diakhiri / ditutup dengan salam'.
Hukum Shalat adalah fardu 'ain bagi setiap orang yang sudah mukalaf (terbebani kewajiban syariat); baligh (memehami batasan umur); aqil (berakal), baik laki-laki maupun wanita kecuali wanita haid dan nifas sehingga dia bersuci dan merupakan rukun islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat.
Allah berfirman yang artinya:

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah, dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)." (QS.Al-Bayyinag, 98:5)
......Sesungguhnya, Shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS.Anisa, 4:103)

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.