UPT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD
NEGERI PURWASARI 04
KECAMATAN
WANAREJA
Alamat
: Jl. Bendung Menganti KM 2 Purwasari
Wanareja 53265
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR
NEGERI PURWASARI 04
Nomor : 421.2 / / VII / 2012
tentang
JAM MENGAJAR EFEKTIF DAN JAM KERJA
TAHUN PELAJARAN : 2012 /
2013
KEPALA
SD NEGERI PURWASARI 04
Menimbang : 1.
Bahwa dalam rangka memenuhi
13 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar maka
perlu disusun Jadwal Kerja Efektif bagi guru dan karyawan
yaitu 37,5 jam per minggu
2. Sehubungan dengan butir 1 maka perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan
Mengingat : 1. Undang–undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomr 55 tahun 1998
tentang Pendidikan Dasar
3. Peraturan Pemerintah Nomr 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
4.
Peraturan Pemerintah Nomr 38 tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah
Pusat Provinsi,
Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Memperhatikan : Rapat
Koordinasi Kepala Sekolah Dasar Se UPT Disdikpora Kecamatan Wanareja
Tanggal 4 Juli 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA : Menyusun
Jam Mengajar Efektif dan Jam Kerja Guru dan Karyawan Tahun Pelajaran
2012/ 2013 seperti tersebut
pada Lampiran I Keputusan ini
KEDUA : Penyusunan
Jam Mengajar Efektif dan Jam Kerja ini untuk memenuhi Standar Pelayanan
Minimal dan Beban Kerja Bagi Guru dan Karyawan
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini
dibebankan kepada Anggaran yang sesuai.
KEEMPAT : Apabila terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan
perbaikan seperlunya
KELIMA : Surat Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Purwasari
Pada Tanggal : 16
Juli 2012
Kepala Sekolah
NGADIMAN, S.Pd.SD
NIP.19610517
198012 1 002
Tembusan Kami sampaikan kepada Yth :
1.
Kepala Dinas Dikpora Kab.Cilacap
2.
Kepala UPT Dinas Dikpora Kec. Wanareja
3.
Pengawas SD Dabin IV
Kec.Wanareja
4.
Sdr……………………………………
LAMPIRAN 1 : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : 421.2 / /
VII / 2012
TANGGAL
: 16 JULI 2012
JADWAL
JAM MENGAJAR EFEKTIF DAN JAM KERJA
TAHUN PELAJARAN : 2012 /
2013
No
|
HARI
|
JAM
MENGAJAR
|
JAM
KERJA
|
JUMLAH
JAM KERJA
|
KET
|
1
|
SENIN
|
07.00 -12.10
|
07.00- 14.00
|
7 JAM
|
|
2
|
SELASA
|
07.00 -12.10
|
07.00- 14.00
|
7 JAM
|
|
3
|
RABU
|
07.00 -12.10
|
07.00- 14.00
|
7 JAM
|
|
4
|
KAMIS
|
07.00 -12.10
|
07.00- 14.00
|
7 JAM
|
|
5
|
JUMAT
|
07.00 -11.00
|
07.00- 11.00
|
4 JAM
|
|
6
|
SABTU
|
07.00 -10.30
|
07.00-12.30
|
5,5
JAM
|
|
JUMLAH
|
37,5
JAM
|
Menyetujui : Purwasari,
16 Juli 2012
Pengawas SD Dabin IV Kepala Sekolah
WARKUM. SS, S.Pd.SD NGADIMAN,
S.Pd.SD
NIP. 19590905 198012 1 007 NIP.19610517 198012 1 002
Mengetahui :
Kepala UPT Disdikpora Kec.Wanareja
Drs. DARSITO, M.M
Pembina (IV/A)
NIP.19620408 198201 1 003
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.