Proses perumusan pancasila secara formal dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia 9, sidang BPUPKI kedua serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia. Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu ketuhanan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan.
Dalam kenyataan secara obyektif, Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu sebelum kita mendirikan Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, yaitu sejak zaman batu, kemudian timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra di Palembang. Kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur, dan seterusnya, serta saat penjajahan oleh bangsa asing selama tiga setengah abad.
Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berdiam dalam satu wilayah yg terdiri atas puluhan ribu pulau. Oleh karena itu, keadaan beraneka ragam tersebut bukanlah merupakan suatuperbedaan untuk dipertentangkan, melainkan merupakan suatu daya tarik ke arah suatu kerja sama. Persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu asas kerohanian yg merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama , yaitu Pancasila.
Sejarah perumusan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Lalupada tanggal 1 Maret 1945, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia merdeka.
Organisasi itu beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia dan 7 orang Jepang) Pada tanggal 29 Maret - 1 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang yang pertama untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi Negara Indonesia. Ketika itu, tiga orang Yaitu Mr.M Yamin, Mr.Soepomo, dan Ir.Soekarno menyumbangkan pikirannya bagi dasar negara Indonesia. Orang yang pertama memberi pandangan pada acara itu adalah Mr.M Yamin yang mengemukakan lima asas yaitu antara lain :
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat.
Setelah berpidato, beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD RI, didalamnya tercantum lima asas, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prof.Dr Soepomo memberi pandangan mengenai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 31 Mei 1945. Beliau mengusulkan lima asas yakni:
- Persatuan;
- Kekeluargaan;
- Mufakat dan demokrasi;
- Musyawarah;
- Keadilan Sosial.
Ir.Soekarno memberikan pandangannya pada tanggal 1 Juni 1945. Beliau mengusulkan lima asas untuk dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia;
- Internasionalisme atau perikemanusiaan;
- Mufakat atau demokratis;
- Kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan yang maha Esa.
Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang BPUPKI, Ir.Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila (Atas petunjuk kawan beliau seorang ahli bahasa). Jadi, sebenarnya tanggal 1 Juni bukanlah lahirnya Pancasila, melainkan lebih tepat hari lahirnya "Istilah Pancasila", karena nilai-nilai Pancasila ada sejak adanya bangsa Indonesia.
Sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat mengenai dasar negara, maka perlu membentuk panitia khusus yang diberi nama "Panitia Sembilan" yang ketuanya Ir.Soekarno. Panitia sembilan, pada tanggal 22 Juni 1945, mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu piagam yang dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter". Didalamnya terdapat rumusan dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :
Sidang BPUPKI belum berhasil mencapai kata sepakat mengenai dasar negara, maka perlu membentuk panitia khusus yang diberi nama "Panitia Sembilan" yang ketuanya Ir.Soekarno. Panitia sembilan, pada tanggal 22 Juni 1945, mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu piagam yang dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter". Didalamnya terdapat rumusan dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :
- Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan;
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang beberapa utusan dari wilayah Indonesia bagian timur, diantaranya yaitu:
- Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
- Tadjoedin Noor dan Ir.Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
- I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
- Latu Harhary, wakil dari Maluku.
Mereka semua berkebaratan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila, yang berbunyi " Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan syariat bagi pemeluknya".
Pada tanggal 18 Agustus 1945, para pendiri NKRI menggelar sidang PPKI kesatu. Dalam sidang itu, M.Hatta mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh M.Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M.Hasan. Mereke menyetujui perubahan kalimat tersebut, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Akhirnya, bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada sidang PPKI itu, Pancasila ditetapkan sebagai "dasar Negara Indonesia".
Untuk menghindari terjadinya keragaman, baik dalam penulisan maupun penyebutan, Presiden Soeharto mengeluarkan Intruksi No.12 Tahun 1968 mengenai rumusan Dasar Negara Pancasila seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea IV. Rumusannya adalah sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikhamt kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itulah sekilas tentang sejarah Pancasila, mudah mudahan berguna bagi pembaca sekalian.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.