Bagaimana hukumnya bersetubuh dengan istri saat berpuasa ramadhan?
Jawabannya adalah puasanya batal, dan dia harus membaya denda. Dengan alasan hadis berikut ini :
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw. Lalu ia berkata: "Ya Rasulallah, aku telah celaka". Maka Nabi saw bertanya:"Apa yang telah mencelakakanmu?" Ia menjawab: "Aku telah bersetubuh dengan istriku di bulan Ramadhan". Lalu beliau bertanya: "Adakah kamu mempunyai buat memerdekakan satu budak?". Ia menjawab:"Tidak ada". Lalu beliau bertanya: "Bisakah kamu puasa dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab: "tidak bisa". Kemudian beliau bertanya: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Ia menjawab: "Tidak mampu". Kemudian ia duduk.
Lalu ada orang membawakan untuk Nabi saw sekeranjang korma. Maka beliau berkata: "Ambilah ini dan sedekahkan" Orang itu bertanya: "Apakah aku harus sedekahkan ini kepada orang-orang yang lebih fakir dari aku?. Di sekeliling (Madinah) ini tidak ada satupun ahli rumah yang lebih membutuhkan kepada korma ini daripada kami".
Lalu nabi saw tertawa hingga kelihatan giginya yang sebelah dalam seraya bersabda: "Pergilah, dan berikan kepada ahlimu". (HR.Bukhori dan Muslim).
Menurut hadis ini, jelaslah bahwa orang yang bersetubuh dengan istrinya di bulan ramadhan wajib membayar denda dengan memerdekakan seorang budak. Jika tidak bisa maka dianjurkan memberi makan 60 orang miskin. Dan jika ia tetap tidak bisa, maka dianjurkan bersedekah seadanya saja.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.