Monday, March 25, 2013

Syahadat Dalam Perkawinan



Apakah dalam Islam ada perintah setiap seseorang yang akan menikah harus  bersyahadat?
Sebenarnya, cara-cara yang pokok dalam pelaksanaan perkawinan yang diperintahkan itu hanya ada 3 perkara:

  1. Calon mempelai suka sama suka
  2. Saksi sekurang-kurangnya dua orang
  3. Mahar (Maskawain)
Selain itu, seperti wali dan beberapa peraturan dengan menjaga kebaikan dan kemaslahatan, dibenarkan oleh Agama. Adapun memvaca syahadat yang tidak ada perintah dari Nabi, sebagaimana yang kita ketahui sekarang ini di beberapa tempat, itu memang ada baiknya.
Karena dengan mengucapkan kalimah syahadat, maka dapatlah membedakan antara orang Islam dengan selain Islam. Padahal mereka mau kawin dengan cara Islam. 
Nah bila dengan cara ini dilakukan, maka jika sang suami tidak mau melaksanakan kewajiban terhadap istrinya, akan bisa di tuntut menurut aturan Islam. Jadi jelasnya, membaca kalimat syahadat setiap akan melaksanakan perkawinan itu tidak ada perintah dalam Agama, tetapi bila dilaksanakan ada baiknya.

Sumber : Wanita bertanya Islam Menjawab.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.