Perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang dilaksanakan atas dasar suka sama suka, menghadirkan sekurang-kurangnya dua orang saksi, maskawain, ijab qabul dan wali. Salah satu rukun dalam perkawinan, yaitu mengharuskan pelakunya untuk melaksanakan secara terbuka, tanpa ditutup-tutupi, bahkan Islam melarang kawin secara sembunyi-sembunyi demi menjaga timbulnya fitnah kepada dirinya sendiri dan keluarganya. Karena itu, harus mengumumkan perkawinannya, walau tidak dengan ucapan resmi.
Dalam sebuah hadist, Nabi saw bersabda : "Umumkanlah perkawinanmu, walau hanya dengan memukul rebana".
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.