Baru-baru ini di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) ada peraturan baru yang menarik untuk di tiru dan diterapkan oleh para Wanita lain. Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) menilai, kebijakan pelarangan perempuan duduk ngangkang di sepeda motor dan akan diterapkan Pemkott Lhokseumawe untuk menjaga marwah perempuan di Aceh. Sekjen HUDA, Teungku Faisal Ali, menilai, perempuan duduk mengangkang di atas sepeda motor dengan aurat terbuka atau tidak mengenakan pakaian muslimah, bisa meruntuhkan marwah seorang perempuan. Hal ini memang patut di contoh, biar tidak menyalahi kodratnya sebagai wanita.
Ada yang berpendapat “Duduk menyamping lebih berbahaya, karena sepeda motor jadi tidak seimbang. Saya pernah jatuh saat duduk menyamping ketika dibonceng, dan masih trauma hingga sekarang. Jadi lebih baik pemerintah Aceh mempertimbangkan lagi rencana ini, pertimbangkan lagi faktor keamanannya,”
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi juga merespons soal peraturan perempuan dilarang mengangkang saat dibonceng sepeda motor di Lhokseumawe, Aceh. Sejauh ini, jajaran Kementerian Dalam Negeri baru mendalami dan mengkajinya.
"Harus didalami dulu, apakah itu berkaitan dengan tradisi atau ada tujuan tertentu dari aturan itu," kata Gamawan menjawab pertanyaan wartawan di Istana Bogor, Senin (7/1/2013).
Gamawan menambahkan, kalau untuk memelihara tradisi, aturan itu tidak masalah. Tapi kalau ada tujuan-tujuan tertentu, maka harus dikomunikasikan.
"Makanya perlu kita dalami, itu tradisi di daerah tersebut atau ada sesuatu yang dijadikan alasan seolah perempuan membawa persoalan untuk terjadinya kejahatan-kejahatan," sambungnya. Thanks http://www.motodream.net
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.