Bolehkah seorang ibu berduaan dengan anak tirinya?
Dalam hal ini, Allah berfirman:
"Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putri mereka atau putra-putra suami mereka...." .(Q.S.An Nur : 31)
Sungguh, syariat Islam itu adalah syariat yang mulia. Dimana wanita diperkenankan menampakan sebagian perhiasan terhadap suatu lingkungan tertentu, yang antara lain putra-putra suami mereka. Hal tersebut berarti Allah tidak ingin ada bahaya dan kesulitan yang membebani manusia. Jika seorang wanita harus bertempat tinggal di suatu rumah bersama dengan putra-putra suaminya, lalu ia diharuskan menutup seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki manakala ia mendatangi anak suaminya itu atau sebaliknya, tentu akan mendapatkan kesulitan yang berlipat.
anak suami yang diucapkan dalam Firman Allah tersebut adalah termasuk orang yang setiap hari bergaul dirumah dalam satu atap. Dari itu, wanita sebagai istri ayahnya tidak dituntut menjaga diri sepenuhnya seperti terhadap lelaki lain dengan harus menutup kepalanya, menutup siku, atau menutup sekijur tubuhnya. Karena jika demikian, akan sangat memberatkan. padahal Allah tidak menghendaki agama ini memberatkan terhadap hamba-Nya.
"Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putri mereka atau putra-putra suami mereka...." .(Q.S.An Nur : 31)
Sungguh, syariat Islam itu adalah syariat yang mulia. Dimana wanita diperkenankan menampakan sebagian perhiasan terhadap suatu lingkungan tertentu, yang antara lain putra-putra suami mereka. Hal tersebut berarti Allah tidak ingin ada bahaya dan kesulitan yang membebani manusia. Jika seorang wanita harus bertempat tinggal di suatu rumah bersama dengan putra-putra suaminya, lalu ia diharuskan menutup seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki manakala ia mendatangi anak suaminya itu atau sebaliknya, tentu akan mendapatkan kesulitan yang berlipat.
anak suami yang diucapkan dalam Firman Allah tersebut adalah termasuk orang yang setiap hari bergaul dirumah dalam satu atap. Dari itu, wanita sebagai istri ayahnya tidak dituntut menjaga diri sepenuhnya seperti terhadap lelaki lain dengan harus menutup kepalanya, menutup siku, atau menutup sekijur tubuhnya. Karena jika demikian, akan sangat memberatkan. padahal Allah tidak menghendaki agama ini memberatkan terhadap hamba-Nya.
Namun bukan berarti putra suaminya (anak tiri) tersebut sepenuhnya seperti anak kandung nya sendiri, atau sesama saudara tunggal mahram. Dari itu, dalam hal ini ada pembatasan tersendiri demi menghindari fitnah. Oleh karenanya, segala sesuatu yang diperkenankan bisa juga berubah menjadi haram manakala hal tersebut bisa mengundang peluang fitnah dan sebagai dasarnya adalah mencegah marabahaya.
pemahaman ini bukan berarti bila sang suami pergi lalu sang istri boleh berduaan dengan anak suami. Akan tetapi dalam kondisi seperti ini, kita senantiasa waspada dan berhati-hati didalam menutup rapat pintu-pintu kehancuran.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.