Pada mulanya turun perintah wudhu itu berkaitan dengan shalat. Dimana sebelum kita mengerjakan shalat diharuskan berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah :
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dengan tanganmu hingga siku, dan spulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki" (QS.Almaidah ayat 6). Adapun ada hadis yg menyatakan :
"Tidak akan (tidak boleh) menyentuh Al-Qur'an melainkan orang yg suci". (HR.Al Atsram).
"Tidak akan (tidak boleh) menyentuh Al-Qur'an melainkan orang yg suci". (HR.Al Atsram).
Menurut pengamat ahli hadist, bahwa hadist tersebut sanadnya ada seorang yg lemah. Karena itu, para ahli hadis melemahkannya, termasuk Imam Nawawi.
Sementara kata suci disini adalah suci i'tiqad. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah :
Wahai orang-orang yg beriman, bahwasannya orang-orang musyrik itu najis...." (QS.At Taubah:28)
Wahai orang-orang yg beriman, bahwasannya orang-orang musyrik itu najis...." (QS.At Taubah:28)
Jadi, berdasarkan firman Allah diatas maka berarti orang muslim itu suci, ya'ni suci i'tiqadnya. Karena itu, kenapa harus berwudhu terlebih dahulu bila seorang muslim hendak memegang atau menyentuh Al-Qur'an? Toh Al-Qur'an itu pegangan orang muslim, bukan orang musrik.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.