Benarkah Rayuan Wanita itu haram?
Rayuan itu bisa juga haram dan bisa juga tidak. Hanya tergantung kepada siapa rayuan itu ditujukan?. Jika rayuan itu dari seorang istri untuk sang suami, maka hal itu diperbolehkan, asalkan bertujuan untuk keharmonisan. Tetapi, jika rayuan itu ditujukan kepada lelaki yang bukan mahram, maka hal tersebut merupakan dosa besar yang harus dijauhi. Dan bagi wanita yang belum menikah, diharamkan merayu laki-laki manapun, baik laki-laki menaruh perhatian kepadanya atau tidak.
Sumber : Wanita Bertanya Islam Menjawab
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.