Tuesday, December 25, 2012

Kawin Dengan Mertua



Bolehkah Seorang lelaki kawin dengan mertua setelah di tinggal mati istrinya?

Menurut para Ulama, Jawabanya adalah Tidak Boleh. Dengan alasan Firman Allah sebagai berikut : "Diharamkan atas kamu....... dan ibu-ibu bagi istri-istri kamu dan....... " (QS.An Nisa' : 23)

Firman Allah diatas sangat tegas, bahwa seorang laki-laki tidak boleh sekali-kali mengawini mertuannya.

Sumber : Wanita bertanya Islam menjawab

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.