Bolehkah Seorang lelaki kawin dengan mertua setelah di tinggal mati istrinya?
Menurut para Ulama, Jawabanya adalah Tidak Boleh. Dengan alasan Firman Allah sebagai berikut : "Diharamkan atas kamu....... dan ibu-ibu bagi istri-istri kamu dan....... " (QS.An Nisa' : 23)
Firman Allah diatas sangat tegas, bahwa seorang laki-laki tidak boleh sekali-kali mengawini mertuannya.
Sumber : Wanita bertanya Islam menjawab
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.