Tanya : Saya seorang Remaja yang selalu membaca buku-buku mengenai remaja.
- Saya pernah membaca buku yang kurang lebih initi artinya, kita tidak boleh melihat gambar-gambar yang panas , tetapi bagaimana hukumnya bila kita melihat foto-foto yang panas?
- Apa hukumnya onani atau masturbasi bagi orang islam?
Jawab :
- Mengenai gambar-gambar panas, wah bagaimana yah,? Soalnya baru mnengenai ukuran "panasnya" sendiri mungkin sudah mengundang perdebatan. Umumnya para ulama mengharamkan gambar binatang, termasuk manusia, dalilnya adalah hadis-hadis sahih yang mengecamnya.
- Setahu saya hanya Imam Abu Hanifah yang membolehkan perbuatan Onani (mastubasi/isti'maa). Itu pun dalam keadaan darurat, karena dikhawatirkan jatuh ke dalam perbuatan zina.
Sumber : Fiqih Keseharian Gus Mus
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan baik & Relevan dengan conten Artikel, Dilarang menyisipkan Link Hidup. jika Teks url blog/web atau isi di daftar tamu itu diperbolehkan, Terima kasih.